SIANTAR, HETANEWS com - Tampaknya kasus pemukulan murid yang dilakukan oknum guru Penjas (Pendidikan Jasmani) di SMP Cinta Rakyat 2 Siantar masih terus berlanjut.

Keluarga korban yakni pelajar MP kembali mendatangi Polres Siantar, Senin (22/5/2023). Ibu korban didampingi pengacara Luhut Situmorang SH MH yang masih kerabat bermaksud mempertanyakan kelanjutan kasus yang telah dilaporkan itu.

"Kami datang ke sini untuk mengawal dan mempertanyakan tentang kasus kami yang sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik polres Siantar," kata Luhut yang merupakan abang kandung dari Ibu Korban MP kepada wartawan di ruang Unit PPA Polres Siantar.

Secara rinci Luhut menjelaskan kronologi pemukulan yang dilakukan oknum guru Penjas tersebut, sampai di 3 lokasi yang berbeda. Oknum guru tersebut tetap memukuli MP, yakni keponakan Luhut meski sudah berulang kali meminta maaf sembari bersujud.

Menurutnya,hal tersebut sudah melewati batas dalam dunia pendidikan.

"Sampai 3 titik pindah pindah anak kami ini (MP) tetap di pukul pak Lumbanraja itu. Ini kita mau mendidik atau menyiksa anak?," cetus Luhut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/5/2023) di sekolah SMP Cinta Rakyat 2, Jalan Padang Sambo, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, usai jam pelajaran sekolah. MP mendapatkan giliran piket membersihkan kelas usai pulang sekolah. Saat itu, MP mengucapkan kata kotor dan didengar Pak Lumban Raja yang sedang melintas.

Dalam kasus tersebut, oknum guru tersebut dijerat pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,6 tahun bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pihak keluarga menyesalkan pasal yang disangkakan kepada guru Penjas Marga Lumban Raja tersebut. Sehingga terhadap Terlapor tidak dilakukan Penahanan.

Selain itu, tidak ada itikad baik pihak Yayasan untuk menanggung biaya perobatan. Karena akibat dari pemukulan tersebut, MP harus diopname dan muntah muntah. Mereka hanya sekedar datang dan minta maaf

Kemudian pihak yayasan sekolah tidak ada pertanggung jawaban akan biaya perobatan MP yang dikatakan sampai sempat di opname di rumah sakit. Tapi pihak sekolah dan oknum guru tersebut cuman datang sekedar meminta maaf.

" Pihak Yayasan tidak bertanggung jawab untuk biaya perobatan, karena MP (anak kami) ini opname di rumah sakit karna kejadian ini. Mana ada pertanggung jawaban yayasan, yang ada datang meminta maaf sudah, " katanya kesal.

Ibu MP juga kesal setelah mendapat penjelasan dari penyidik yang mengatakan “pemukulan ringan”

"Kata juper (penyidik) nya pemukulan ringan, dari mana pemukulan ringan sudah sampai muntah dan opname anak ku ini," katanya sedih.

Oleh karena itu, keluarga sudah berdiskusi agar perkaranya dilanjut saja hingga ke pengadilan. "Lanjut saja proses hukum sampai ke pengadilan," katanya lagi.