SIMALUNGUN, HETANEWS. com - Eddy Sanjaya (31) warga Jalan Tanah Jawa Siantar Utara, dituntut hukuman 3,6 tahun oleh Jaksa disidang PN Simalungun, Senin (22/5/2023).

Menurut JPu Barry Sugiharto, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 (1) UU RI No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Ia terbukti menggunakan ganja yang dicampur dengan tembakau rokok. Ganja tersebut diakui diperoleh dari Bagio (DPO).

Terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Simalungun, Syarif Noor Solin dkk pada Rabu 25 Januari 2022 di rumah Hamdani Arif Manik (berkas terpisah) di Jalan Hok Salamuddin Siantar.

Hamdani Arif Manik (35) dihukum 6 tahun denda Rp.800 juta subsider 4 bulan penjara. Sebelumnya, ia dituntut 7 tahun denda Rp 800 juga subsider 6 bulan oleh jaksa Dedy Sihombing SH.

Terdakwa Hamdani dipersalahkan melanggar pasal 111 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Dari terdakwa Hamdani, petugas menyita 19 paket ganja. Ganja sebanyak itu diperoleh dari Feri (DPO) di Simpang Sijambe pada 23 Januari 2023 seharga Rp.50 ribu.

Perkara Hamdani Arif sudah selesai disidangkan oleh hakim Golom Silitonga. Sedangkan dalam perkara Eddy Sanjaya masih ditunda hingga Senin (29/5/2023) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan, terdakwa Eddy Sanjaya didampingi penasehat hukum Josia Manik SH yang ditunjuk majelis hakim berdasarkan penetapan.

Eddy Sanjaya merupakan seorang residivis (sudah pernah dihukum) dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

"Sudah pernah yang mulia di Pengadilan Negeri Siantar, kasus sabu," katanya disidang siang itu.