SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Piyan (31) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/5/2023).

Tersangka dengan nama lengkap M Alfian alias Piyan, warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersebut, digadang-gadang sebagai bandar sabu.

Penangkapan Piyan pun tidak luput dari adanya informasi masyarakat sekitar, yang resah dengan adanya bisnis narkoba yang dijalankan oleh Piyan.

"Dari penangkapan pelaku, kita menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yg berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, uang hasil penjualan Rp. 245.000, 1 unit Handphone Android Samsung warna hitam, dan 1 bundel plastik klip kosong," ungkap Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Minggu (21/5/2023).

Menurut keterangan pelaku, bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari kota Medan, sehingga personil hingga sekarang masih melakukan upaya pengembangan.