SIANTAR, HERANEWS.com - Orangtua siswa SMP Cinta Rakyat 2 Siantar akhirnya melapor ke Polres Siantar. Pasca anaknya berinisial MP, pelajar kelas IX mendapat 8 kali pukulan oleh oknum guru bidang studi Penjas (Pendidikan Jasmani) di sekolah tersebut.
Meski pemukulan yang dilakukan oknum guru disapa dengan "Pak Lumban Raja" bukannya tanpa alasan, tapi sama sekali tidak bersikap mendidik atau memberikan efek jera.
"Jika dia seorang guru yang bermartabat, cukup marah dan memberikan pukulan sekali saja, bukan berkali kali. Anak saya dipukul 8 kali dengan rotan di bagian kaki dan terakhir kali di bagian kepala," kata JMP orangtua miris ketika ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (18/5/2023).
MP dipukuli karena menyebutkan kata kata kotor yang tak sepatutnya diucapkan seorang pelajar. Apalagi di lingkungan sekolah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (03/05/2023) di sekolah SMP Cinta Rakyat 2, Jalan Padang Sambo, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, usai jam pelajaran sekolah. MP mendapatkan giliran piket membersihkan kelas usai pulang sekolah. Saat itu, MP mengucapkan kata kotor dan didengar Pak Lumban Raja yang sedang melintas.
Menyadari kesalahannya, MP sebagai pelajar meminta maaf. Tapi oknum guru tersebut secara bertubi tubi memukulnya sebagai hukuman.
" Sekitar delapan kali dipukul di bagian kaki ku dan terakhir di kepala ku pake rotan sama bapak itu. Uda minta maaf aku, karna ku ucapkan cakap kotor memang salah ku," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala sekolah SMP Cinta Rakyat 2 Siantar Josra Demaker tak menampik peristiwa tersebut. Namun ia enggan menghadirkan oknum guru dimaksud kehadapan media.
"Ia dipukul karena mengeluarkan kata kata kotor. Sejak ia menjabat sebagai Kepala Sekolah (hampir 9 tahun), tidak pernah terjadi hal seperti itu," katanya kepada sejumlah awak media.
Meski demikian, pihaknya masih mengupayakan perdamaian dengan keluarga MP.
Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Fernando yang ditemui Media, Jumat (19/8/2023) di Mapolres usai kegiatan jumpa pers menjelaskan jika kasus tersebut masih tahap penyidikan.
"Kasus pemukulan terhadap siswa yang dilakukan oknum guru tersebut masih proses penyidikan. Meski demikian masih diupayakan agar kedua belah pihak berdamai," ungkapnya.
Fernando juga menjelaskan jika tidak ditemui titik terang untuk berdamai, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan. Artinya, kesepakatan berdamai ada di kedua belah pihak, polres hanya bersifat sebagai fasilitator.
"Kalau pihak keluarga korban setuju, kalau enggak setuju untuk berdamai ya proses akan tetap berlanjut dan berjalan sesuai hukum yang berlaku, " tutup Kapolres.