MEDAN, HETANEWS.com - Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap residivis M. Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35), warga Jalan Seto, Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik sepasang suami istri yang mengalami musibah. Satu diantaranya pun terpaksa dibuat pincang ditembak karena diduga melawan petugas saat diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Herles Gultom mengatakan, kasus ini bermula ketika Irma Sari (49) bersama suaminya sedang berkendara tiba-tiba terjatuh di Jalan Brimob atau tepatnya di depan Kafe Opung pada 14 Mei lalu sekitar pukul 04:30 WIB.
Namun bukannya menolong, kedua pelaku ini malah mencuri handphone dan sepeda motor korban yang baru saja terjatuh. Mereka awalnya berpura-pura menolong, lalu mencuri.
"Lalu datang dua pelaku ini mendekati korban pura-pura menolong, kemudian mengambil handphone dan membawa kabur sepeda motor korban," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Herles Gultom, Jumat (19/5/2023).
Setelah menerima laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan pada Minggu 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, didapati informasi salah satu pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Seto, Gang Kijang. Kemudian Polisi langsung menyergap Ryan.
Karena pelaku satunya tidak berada di lokasi, selanjutnya polisi langsung menuru Bayu dan didapati di Pasar Inpres, Jalan AR. Hakim, Medan Area, Senin (15/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya residivis yang sudah 4 kali masuk penjara.
Pelaku Bayu pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Bromo, mencuri motor Yamaha Mio Sporty di Jalan Denai dan mencuri 12 tabung gas 3 kg di Jalan Seto. Kemudian ia juga mencuri sepeda motor Honda Supra di Jalan Pelajar.
Setelah diinterogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan lagi untuk mencari barang bukti dan menangkap tersangka lainnya.
Namun, saat petugas membawa pelaku ke tanah garapan Jalan Jermal XV, untuk mencari penadah sepeda motor milik korban, tiba-tiba pelaku meronta-ronta melawan dengan mendorong petugas dan melarikan diri.
Saat diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali tidak membuat pelaku berhenti, makanya Polisi mengambil tindakan tegas yakni menembaknya.
"Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Sumber: tribunnews.com