SIANTAR, HETANEWS.com - Warga Simpang Koperasi Siantar Martoba mengamankan seorang pria pencuri kabel tower PT Daya Mitra Tel.
Setelah ditangkap dan diamankan ke Polsek Siantar Martoba, pelaku bernama Setuju Hati Maduwu als Duwu yang merupakan warga Medan.
Penangkapan tersangka karena kecurigaan warga dirumah kosong dekat tiang tower di jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 09.00 wib pagi hari.
Menurut Kapolsek melalui Kanit Reskrim Siantar Martoba, pelaku telah dibawa ke Polres Siantar.
"Setelah pelaku diamankan, pihak PT Daya Mitra Tel selaku pemilik tower melalui Agus Parlindungan Simanjuntak (28) langsung membuat pengaduan atas pencurian tersebut dengan perkiraan kerugian mencapai Rp. 5.000.000," jelasnya.
Bermula, pada Selasa 16 Mei 2023 Duwu bersama rekan nya Andika Siregar (masih dalam pencarian) berangkat dari kota Medan menuju kota Siantar dengan menumpangi bus antar kota.
Tiba di kota Siantar, Duwu dan Andika turun disekitaran simpang koperasi Jalan Medan Siantar. Kemudian berjalan kaki menuju Tower yang berada tidak jauh dari simpang koperasi.
Sampai di lokasi tower, kedua pelaku secara paksa membuka gerbang pagar tower dan langsung mematikan mesin power. Lalu memanjat tiang tower dan memotong kabel dengan pisau Carter juga tang potong yang sudah dipersiapkan.
Keesokan hari yakni 17 Mei 2023, Duwu disuruh menunggu di sebuah rumah kosong dekat tower itu. Temannya Andika pergi tanpa diketahui kemana.
"Jadi keberadaan Duwu di rumah kosong membuat curiga warga sekitar. Sehingga langsung mendatangi Duwu dan melihat timah tembaga kabel hasil curian," ungkapnya.
Warga pun mengamankan Duwu dan sejumlah kabel hasil curian ke Polsek. Kepada pelaku Duwu dijerat dengan pasal 363 KUHP.