SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Tragis dan sangat keterlaluan, ketika seorang ibu membiarkan anaknya disetubuhi oleh suami sambung (bapak tiri korban) di depan matanya. Hal ini terjadi di Desa Karang Anyar Pasar III Simalungun.

Pelaku HU (43) kini menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun. Agenda persidangan Senin (15/5/2023) melalui sidang tertutup untuk umum seyogianya mendengarkan keterangan saksi tapi ditunda karena saksi tidak datang.

Sebelumnya, disebutkan dalam surat dakwaan JPU Devica Lumbanbatu dari Kejari Simalungun jika perbuatan itu dilakukan HU berulang kali.

Korban berinisial ZC (17 tahun 6 bulan) selalu berusaha menolak nafsu bejat ayah tirinya itu.Tapi selalu diancam akan dipukul jika tidak mau melayaninya.

Perbuatan itu pertama dilakukan pada Oktober 2022, dan 2 kali di bukan Desember 2022. Awalnya korban sedang mencuci piring dan didatangi terdakwa yang langsung memeluk korban.

Ketika korban menolak, terdakwa mengancam akan memukul korban dengan balok. Sehingga pelaku berhasil melampiaskan nafsunya dengan posisi berdiri.

Tragis, ketika hal itu dilaporkan kepada ibunya berinisial LM dan perutnya mengalami sakit. Korban malah disuruh membuka seluruh pakaiannya agar dikusuk oleh terdakwa.

"Mereka bertiga (LM yang merupakan sang ibu, korban dan pelaku) ada di dalam kamar. Setelah dikusuk, korban pun disetubuhi" kata jaksa dalam dakwaan nya.

Perbuatan bejat itu kembali diulangi pelaku ketika korban sedang menonton TV dan ibunya berada di kamar. Sang ibu membiarkan korban disetubuhi terdakwa.

Sesuai hasil Visum Et Repertum No : 13.179/RSUD/XII/2022 tanggal 21 DESEMBER 2022 yang dibuat dan ditanda tangani di dr. Martha Silitonga, SpOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih diterangkan tampak robekan hymen sampai dasar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke-1 yaitu Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang berdasarkan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin dinyatakan ditunda hingga Senin mendatang. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi. Terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Josia Manik SH dari LBH PK Posbakum PN Simalungun.