SIANTAR - Panitia Khusus DPRD Sumut Kunker ke Pematang Siantar dalam rangka Pembentukan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kunjungan Pansus diterima oleh Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, di Ruang Data Pemko Pematang Siantar, Senin (15/05/2023).

Pengelolaan keuangan daerah, kata Pardamean, merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

"Oleh karena itu perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dikatakan Pardamean, di era reformasi pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib.

“Taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” sambungnya.

Harapannya, pengesahan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara yang sedang dibahas ini diharapkan dapat mewujudkan terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik.