SIANTAR - HETANEWS.com - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial F als Aldo (28) warga Senio Simalungun, sujud saat dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jumat lalu.

Menurut Kasi Intel Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede didampingi JPU Wira Damanik dan Lamhot Siburian, pelaku dibebaskan setelah 68 hari ditahan. Ia dibebaskan dari kasus pencurian setelah dilakukan Restorative Justice (RJ).

Restorasi justice merupakan penyelesaian perkara tanpa melalui proses persidangan. Dimana adanya kesepakatan berdamai antara korban dengan pelaku.

"F als Aldo dibebaskan setelah melalui proses RJ, meski sempat ditahan selama 68 hari (tingkat penyidik/kepolisian dan JPU). Dalam proses hukumnya, antara korban dan pelaku sepakat berdamai sehingga kasusnya dianggap selesai dan ia pun dikeluarkan dari Lapas," kata Rendra yang ditemui hetanews Senin (15/5/2023) di ruang kerjanya.

Proses perdamaian (mediasi)

Tersangka F ditahan karena melakukan pencurian sepeda motor milik korban Mujiono Surip pada Senin, 20 Februari 2023 di Jalan Patuan Anggi Siantar Utara tepatnya di sebuah gudang Simarata sekira pukul 13.00 wib.

Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Saat itu, pelaku bermaksud meminjam sepeda motor korban melalui istrinya Deliana. Tapi pelaku diminta ijin langsung kepada suaminya yang sedang tidur, karena Deliana tidak berani memberikan ijin.

Lalu pelaku datang lagi dan melihat kunci kontak menempel di sepeda motor. Melihat kesempatan itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

Lalu digadai seharga Rp.1.750.000 yang digunakan untuk berobat kakaknya yang sedang sakit.

Korban mau berdamai karena sepeda motor nya berhasil kembali dan pelaku sudah meminta maaf.

Meski demikian, Kajari Jurist Pricesely bersikap tegas kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika mengulangi, maka akan diberi hukuman yang lebih berat lagi.

"Kami akan memberikan hukuman lebih berat, jika diulangi lagi," tegas Kajari.

Pelaku sujud di depan pintu Lapas usai dibebaskan dan Kajari membuka baju tahanan yang sebelumnya dipakai pelaku.