SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap oknum jaksa nakal di Kejari Batu Bara yang viral karena diduga melakukan pemerasan dalam kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers Nomor: PR – 536/049/K.3/Kph.3/05/2023, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, maka siaran pers ini dibuat Kejaksaan Agung dan disebarkan ke seluruh kejati dan kejaksaan negeri.
Demikian disampaikan Kajari Simalungun melalui Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian kepada media, Senin (15/5/2023) di kantornya.
Melalui siaran pers tersebut disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” jelas Kajagung melalui siaran pers tersebut.
Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," tegas Kajagung dalam siaran pers itu.
Hal itu ditindaklanjuti dengan siaran pers Nomor : 123/Penkum/05/2023 Kejatisu melalui YOS A TARIGAN SH.MH menjelaskan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil tindakan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebas tugaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
"Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor:PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT," jelas Tarigan.
Selanjutnya dijadwalkan hari ini Senin (15/5/2023) akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sesuai instruksi dan peringatan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom.
Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.
Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.