SIANTAR, HETANEWS.com - Sindikat jual beli narkotika di Siantar, vonisnya diringankan Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (10/5/2023) diketuai R Leony Manullang SH.

Terdakwa Risdo Hapeni Sinaga (34) divonis 5 tahun denda 2 Milyar subsider 3 bulan. Artinya jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Sedangkan 2 temannya Anju Pranata Sitompul (29) warga Jalan Dibantu batu, Bah Kapul dan Asri Sirait (50) warga Kelurahan Bane, masing masing divonis 5,6 tahun denda Rp 2 milyar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, para terdakwa masing-masing dituntut 7 tahun denda 2 Milyar subsider 6 bulan oleh jaksa Ester Lauren Harianja dari Kejari Pematang Siantar. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Para terdakwa ditangkap di kediaman Risdo di Jalan SM Raja Kelurahan Bane usai membeli sabu dari terdakwa Indah Syahputra Siallagan (dihukum 7 tahun denda Rp.1 milyar subsider 6 bulan).

Penangkapan pada 7 Desember 2022, saat itu terdakwa Risdo bersama terdakwa Asri baru saja membeli sabu dari Indah Syahputra di daerah Tanjung Pinggir seharga Rp.800 ribu.

Lalu Pelang ke rumah Risdo dan memberikan sabu tersebut kepada terdakwa Anju yang sudah menunggu.

Selanjutnya, terdakwa Risdo menuju ruang depan dan petugas yang sudah mendapatkan informasi berhasil mengamankan para terdakwa. Barang bukti yang disita berupa 0,83 gram sabu yang diakui dibeli dari terdakwa Indah.

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan Indah di rumahnya jalan DI Panjaitan. Barang bukti yang disita 10 paket sabu, uang hasil penjualan sabu,timbangan digital dan hape.

Pengacara Erwin Purba SH MH yang dikonfirmasi hetanews, Jumat (11/5/2023) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar membenarkan isi putusan tersebut. Atas vonis tersebut, para terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima, ataupun banding.

"Masih pikir-pikir selama 7 hari sejak pembacaan putusan," jelas Erwin.