SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Restina br Sijabat (46) dihukum 9 tahun. Ia terbukti menghabisi nyawa kakak kandungnya secara sadis.
Vonis hakim yang dibacakan Golom Silitonga disidang PN Simalungun, Rabu (10/5/2023) lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.
Alasan hakim karena, sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa. Juga permohonan keringanan hukuman dari terdakwa yang disampaikan melalui pledoinya.
Sebelumnya, JPU Devica Lumbanbatu SH menuntut pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim dan jaksa sepakat menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP. Ia nekat membunuh korban Asda Doma br Sijabat yang merupakan kakak kandungnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar rumah korban di Jalan Nenas Lingkungan II Kelurahan Sarimatondang Sidamanik, Simalungun.
Korban Asda Doma br Sijabat dibekap dengan selimut tebal lalu bagian wajah dipukuli berulang kali dengan kepalan tinju tangan terdakwa. Setelah korban lemas dan tak bergerak lagi, terdakwa mengikat bagian tubuh korban sebanyak 6 bagian dengan tali plastik,yang dibeli anak terdakwa.
Pada bagian mata kaki, bagian betis, bagian lutut, bagian tangan dan dililitkan di perut. Lalu korban ditutup dengan selimut tebal. Setelah menyiksa korbannya, ia pergi ke dapur dan makan.
Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa melihat kondisi korban yang sudah dingin lalu membuka sejumlah ikatan korban dengan pisau cutter.
Dengan santai, terdakwa menutup tubuh korban menggunakan selimut dan ia pun pergi ke ladang nya.Korban dan terdakwa masih satu rumah dan satu dapur hanya berbeda kamar.
Rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa berawal ketika terdakwa pulang dari ladang mendapat cerita dari anaknya. Dengan mengatakan "mamak potong koper mamak tua (korban)?," tanya anaknya.
Terdakwa mengatakan "iya". Kalau gitu matilah mamak dibuatnya, sudah kumat gilanya, jangan ke dapur mamak, kata sang anak lagi.
Mendengar hal itu, terdakwa masuk ke kamar nya dan mandi. Di dalam kamar ia memikirkan ucapan anaknya. "Sebelum aku dan anak anak ku mati, lebih baik korban ku matikan" pikirnya.
Kemudian terdakwa menyuruh anaknya Natasha Pasaribu untuk membeli tali tanpa menyebutkan untuk apa. Lalu terdakwa membawa tali dan pisau cutter dan mendatangi korban di dapur.
Terdakwa menarik baju depan korban dan membawanya ke dalam kamar korban. Di tempat itulah, korban dianiaya dan dibekap sampai meninggal dunia.