Siantar, hetanews.com- Dermawan Siregar (41), oknum PNS Dinas Pengairan Pemkab Simalungun, harus dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa atas kasus narkotika. Ia diadili bersama teman kencannya Sri Wahyuni (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar, Selasa (28/7/2015).
Diketahui, Dermawan sebelumnya sudah pernah dihukum hingga dua kali dalam kasus yang sama. Namun, Dermawan hanya mendapat hukuman ringan. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Secsio Jimec Nainggolan , oknum PNS itu ditangkap di sebuah kamar hotel kelas Melati di jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara P.Siantar pada Kamis (26/3/2015) sekira pukul 01.00 wib.
Awalnya, Sri wahyuni yang mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu. Lalu, Dermawan yang berdomisili di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat itu berusaha mencari uang untuk membeli sabu. Pria beristri itu menggadaikan BPKB mobilnya senilai Rp 1,5 juta untuk membeli sabu kepada wanita yang bukan istrinya itu. Ia memesan sabu dari Wadi seharga Rp 200 ribu, lalu membeli pipa kaca dan kompeng karet dari apotek, serta satu buah jarum suntik dan air mineral.
Kemudian, mereka bergerak menuju hotel Flamboyan dan memesan kamar hotel, lalu menggunakan sabu bersama-sama. Petugas kepolisian yang telah mendapat informasi langsung menangkap keduanya di kamar hotel tersebut.
Atas perbuatan mereka, Jaksa mengancam mereka dengan pasal 112 dan pasal 127 (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Viktor Pakpahan SHMH MSi didampingi dua hakim anggota, langsung menunda persidangan lantaran saksi yang belum dihadirkan Jaksa. Sidang pun ditunda hingga Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.