SIANTAR, HETANEWS.com - Maraknya Usaha Kusuk Plus Plus berkedok Message tradisional karena lemahnya sistem perizinan yang sistematis.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
OSS merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem secara otomatis memberikan ijin jika sudah memenuhi semua syarat administrasi. Sehingga masih banyak kelemahan dan menjadi dilema.
Dilema, karena akhirnya banyak pengaduan dan keberatan yang dilayangkan ke Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP. Karena faktanya, praktek usaha tidak sesuai dengan ijin yang sudah terbit.
Seperti usaha message tradisional melampirkan persyaratan tentang "pengobatan kesehatan tradisional". Tapi faktanya di lapangan tidak sesuai sehingga menjadi dilema bagi Dinas Terkait.
Demikian dijelaskan Kadis DPMPTSP Kota Siantar Sofie Saragih kepada hetanews.com saat ditanya terkait keluarnya ijin sejumlah tempat usaha Message.
Termasuk usaha Heaven Message yang baru diresmikan Senin (8/5/2023). Ia mengatakan memang keluar ijinnya secara sistematis, semua persyaratan dilengkapi pengusaha.
Meski demikian, jika masyarakat keberatan dengan adanya usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya maka dapat mengajukan surat pengaduan/keberatan kepada dinas terkait. Maka kami akan mengambil langkah langkah untuk itu.
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP dan Dinas Pariwisata akan melakukan monitoring dan pengawasan juga akan memberikan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian ijin dengan praktek usaha yang dilakukan.
"Jika ada keberatan dengan keberadaan tempat usaha dimaksud, masyarakat dapat menginformasikan dan melayangkan surat kepada kami. Untuk kami tindak lanjuti dan kita tinjau ulang ijin nya," kata Sofie.