SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Irwansyah Jafar (42) warga Deli Serdang melalui Pengacara Lili Arianto SH MH melakukan gugatan ke perusahaan lising PT Mega Central Finance (MCF) dan PT JNE (turut Tergugat) ke Pengadilan Negeri Kisaran.
Hal itu diungkapkan Lili Arianto didampingi Arif SH kepada media, Senin (8/5/2023) di Pengadilan Negeri Simalungun.
Gugatan Wanprestasi terhadap PT MCF (Tergugat) dan PT JNE (turut Tergugat) terkait tidak ada pertanggungjawaban atas hilangnya BPKB mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara an H.Achmad Nachrowi Malik dengan Nopol: B 2924 ON, debitur atas nama Irwansyah (Penggugat).
Setelah melunasi cicilan mobil tersebut pada 28 Oktober 2021, ia juga dikenakan biaya penalty pelunasan.
"Karena Penggugat sudah pindah alamat dari Tanjung Balai (Asahan) ke Deli Serdang, meminta agar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) mobil tersebut bisa diambil melalui Kantor Cabang PT MCF Medan. Pihak Tergugat pun menyanggupi hal tersebut," jelas Lili.
Namun kata Lili, pada Senin, 15 November 2021, Kuasa Hukum Penggugat mendapat telepon dari staf kantor Tergugat Cabang Medan yang bernama Jefri Simatupang
dan memberitahukan jika BPKB mobil milik Penggugat ternyata telah hilang pada saat pengiriman dari Kota Kisaran menuju Kota Medan menggunakan jasa JNE (Turut Tergugat).
PT MCF melalui Erwin Simanungkalit berjanji akan bertanggungjawab dengan mengajukan klaim asuransi. Tapi tidak jelas sehingga Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Kisaran.
Gugatan PMH berakhir dengan perdamaian (mediasi) yang tertuang Dalam Akta Perdamaian nomor : 106/Pdt.G/2021/PN-Kis tanggal 24 Januari 2022. Dengan kesepakatan "Tergugat akan membuatkan BPKB baru untuk Penggugat dalam waktu paling lama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 s/d tanggal 24 Juli 2022, dan Tergugat memberikan uang tunggu sebesar Rp.21.000,000,-
"Tapi hingga gugatan wanprestasi ini dimajukan ke PN Kisaran, Tergugat tidak menjalankan isi perdamaian tersebut. Penggugat hingga kini belum menerima BPKB mobil yang telah dilunasi itu," kata Lili lagi.
Melalui gugatan No : 20/Pdt.G/2023/Pn-Kis, Penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Menyatakan akta perdamaian No : 106/Pdt.G/2021/PN-Kis cacat hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uang sebesar Rp.448.544.654,- kepada Penggugat dalam keadaan tunai dan sekaligus. Menghukum Penggugat mengembalikan 1 unit mobil merk/tipe Mitsubishi Pajero Sport2.SD Exceed (4x2) A/T, Tahun 2011 Warna Putih Mutiara, Nomor Rangka : MMBGRKG40BF024290 dengan Nomor Polisi B 2924 ON kepada Tergugat.
"Juga kerugian material dan immaterial lainnya, Jika hakim berpendapat lain, mohon hukuman yang seadil-adilnya," kata Lili.