Pembunuh Abed Nego Manurung Divonis 14 Tahun Penjara

Siantar, hetanews.com - Ricardo Roy Deska Sitinjak (25), pelaku pembunuhan dan sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun, Imanuel Abed Nego Manurung, divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/7/2015).
Hakim menyatakan warga Jalan Viyata Yudha Tojai Baru KelurahanBah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari itu, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut majelis hakim yang diketuai Arfan Yani SH didampingi dua hakim anggota Halimah SH dan M Nuzuli SH, perbuatan itu telah melanggar pasal 80 (3) Undang - Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Setidaknya, hukuman yang diterima terdakwa berbeda tipis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso yang sebelumnya menuntut hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Hal memberatkan terdakwa, kata hakim berbelit- belit memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan, menghilangkan nyawa orang lain dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Dijelaskan, perbuatan keji terdakwa dilakukan, Kamis (30/10/2014) sekira pukul 16.00 WIB di aliran sungai Kompleks Perumahan Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sore itu terdakwa yang baru pulang dari rumah orang meninggal bertemu dengan korban, lalu mengajaknya mandi ke sungai. Keduanya mandi bersama dengan membuka seluruh pakaiannya, sehingga timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi bocah tersebut.
Menurut hakim sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa secara paksa memegang kepala Abed Nego hingga dalam posisi menungging. Lalu berusaha memasukkan alat vitalnya ke lubang dubur korban. Korban merasa kesakitan dan melakukan perlawanan, sehingga terdakwa marah dan membenamkan kepalanya ke sungai hingga terbentur ke batu selama 5 menit. Akibatnya, korban lemas dan tidak bergerak lagi.
Setelah itu, terdakwa melepaskan korban, lalu mengikat tangan dan kakinya dan meletakkannya di semak-semak pinggir sungai bersama baju, sendal dan celana siswa Sekolah Dasar (SD) ITU. Selanjutnya, terdakwa pulang tanpa perasaan bersalah.
Atas putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk dan terdiam. Majelis hakim pun memberi kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir.
Komentar 0
Artikel Terkait
Oknum PNS Pemkab Simalungun Diadili Karena Kasus Sabu - 5 years ago
Tak Puas Vonis Hakim, Ibu Abed Nego Histeris - 5 years ago
Populer Hari ini
- #1 Inilah Kades yang Kena OTT Karena Pungli Warga Rp 3 Juta saat Urus Surat Keterangan Tanah
- #2 Perkara Penistaan Agama Dihentikan, Pelapor Fauzi Munthe Ajukan Pra Peradilan
- #3 Kisah Anak Simalungun Yang Pernah Disemprot Presiden Soekarno
- #4 Seorang Ayah Cabuli 'Darah Dagingnya' Sendiri Selama Dua Tahun
- #5 Motif Aipda R Bunuh Sinta dan Riska: Sakit Hati
- #6 Ditangkap, Pelaku Penculikan Bocah Viral di Klaten Ternyata Ibu-Anak
- #7 Besok Dilantik Jadi Walkot Medan, Bobby Akan Fokus Tangani COVID-Vaksinasi
- #8 Aturan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer
- #9 Viral Kisah Haru Mahasiswa dari Keluarga Sederhana Lulus Cumlaude Kedokteran
- #10 Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago