SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pria berinisial PPS als Pesta (40) warga Bandar Simalungun dituntut hukuman 8 tahun oleh JPU Febriyanti SH dari Kejari Simalungun.

Selain itu, terdakwa Pesta juga dituntut membayar denda Rp.60 juta. Jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Agenda persidangan pada Kamis (4/5/2023) seyogianya mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Golom Silitonga. Namun karena amar putusan belum siap, maka persidangan ditunda hingga Selasa (9/5/2023) mendatang.

Sebelumnya kata jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Pesta terbukti menyetubuhi korban DS seorang pelajar yang berusia 14 tahun.

Keduanya kenal di rumah korban Nagori Bandar Simalungun karena terdakwa sering minum tuak (tempat usaha Bapak korban). Karena sering ketemu,keduanya sepakat menjalin hubungan (pacaran).

Terdakwa pun sering mengirim chat kepada korban yang disuruh datang ke rumah terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, tapi di bulan Juli 2021.

Di dalam rumah terdakwa dengan bujuk rayu mengajak korban yang belum dewasa untuk bersetubuh. Dengan mengatakan "jika terjadi apa apa, Abang siap tanggung jawab".

Korban pun mau saja disetubuhi layaknya suami istri. Lalu terdakwa memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban untuk membeli hape agar komunikasi berjalan lancar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik dari LBH PK di Posbakum PN Simalungun. Secara lisan, terdakwa bermohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Alasan terdakwa, karena sangat menyesali perbuatannya.