ASAHAN - HETANEWS.com - tim Polres Asahan berhasil membekuk 10 orang pelaku pencabulan secara bergilir terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur.

Dari 10 pelaku yang ditangkap dua diantara masih dibawah umur. Adapun inisial yang kesemuanya ditangkap yakni RK dan FR (anak berlawanan dengan hukum atau pelaku masih dibawah umur) SP, DS, AI, YD, SP, JM, JH yang merupakan warga Kabupaten Asahan.

Demikian dijelaskan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).

"Semua pelaku sudah kita tangkap dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya didampingi pihak dari Pemkab Asahan Edi Sukmana, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Awaluddin dan LPPAD Asahan Suyono.

Secara singkat, Marpaung menjelaskan kronologi yang terjadi pada Jumat (14/4/2023). Dimana pelaku RK (dibawah umur) mengajak korban untuk jalan-jalan di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan lalu ke dua korban diberi minuman keras (miras) setelah ke dua korban mabuk pelaku memanggil teman-temannya.

"Setelah korban tidak sadarkan diri atau sudah mabuk akibat dicekoki miras, ke 10 pelaku itu langsung melakukan perbuatan rudapaksa terhadap ke dua korban secara bergilir," ungkap Kapolres.

Keesokan harinya, Sabtu (15/4/2023), pelaku kembali lagi mengulangi perbuatannya di kos-kosan yang berada di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

"Setelah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, korban ditinggal begitu saja, sehingga korban bertemu dengan pihak keluarga dan menjelaskan apa yang terjadi dengannya, selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan," jelasnya.

Pasca mendapat laporan tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku FR (dibawa umur), serta dilakukan pengembangan, namun pelaku lainnya yang bukan merupakan teman FR yang juga terlibat dalam kasus ini sempat melarikan diri dalam tempo dua hari pelaku lainnya berhasil ditangkap disekitar tempat tinggal mereka.

Penangkapan awal dilakukan terhadap FR yang berperan mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya personil mengembangkan kasus ini sehingga berhasil menangkap ke sembilan pelaku lainya.

Untuk melakukan aksi bejat tersebut Ke 10 pelaku memiliki peran masing-masing yang sudah direncanakan secara matang.

"Saat ini ke 10 pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti juga sudah kita amankan," ujar Kapolres lagi.

Akibat perbuatan itu ke 10 pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua diatas undang-undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.

Tentang melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, diancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

"Kami dari Kepolisian Polres Asahan Polda Sumatera Utara sangat serius menangani kasus kekerasan asusila terhadap anak dibawah umur dan dibantu oleh pihak Pemkab Asahan, artinya tidak ada tempat bagi penjahat di Asahan ini, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan namun juga tidak lupa menghimbau agar orang tua juga memantau anak anaknya," himbau Kapolres