HETANEWS.com - Kantor Hukum Poros Indonesia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Sumut.
Bank Sumut disebut melelang ulang 3 objek sengketa lahan yang masih dalam proses gugatan di pengadilan.
Pengacara Kantor Hukum Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk dan Johansen Roni Tuahman Saragih sebagai Kuasa Hukum Agustinus Tambaraman Barus, menyebut pelelangan tersebut telah melampaui batas atas jaminan perlindungan serta kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD’45 Pasal 28D.
Pihaknya meminta kepada Bank Sumut untuk tidak melaksanakan lelang terlebih dahulu, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pihak penggugat maupun pemenang lelang tersebut," kata Willy dalam siaran pers yang diterima Hetanews, Kamis 4 April 2023.
Disamping itu pihaknya juga memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar, agar segera melakukan pemblokiran terhadap nomor sertifikat yang sedang dalam sengketa.
Johansen menambahkan, pihaknya juga meminta kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar untuk dapat membatalkan ataupun menunda pelelangan.
Ia menjelaskan hal ini tertuang pada syarat lelang, pada point 8 yang sebelumnya telah terbit di salah satu koran cetak terbitan regional pada Selasa, tanggal 27 April 2023.
Masih kata Johansen, pihaknya akan mendalami lagi perihal perjanjian yang telah dilakukan oleh Kliennya dengan Bank Sumut.
"Sejauh ini kami menduga telah terjadi cacat kehendak atas perjanjian kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1321 KuhPerdata” lanjut Roni.
Adapun beberapa obyek sengketa yang masih dalam proses gugatan di pengadilan yaitu :
- Sebidang Tanah seluas 106 M2 (seratus enam meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan Ruko dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Jalan Kartini/jalan Haji Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 447/Timbang Galung Tanggal 28-05-2009 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;
- Sebidang Tanah seluas 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) berikut 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Permanen dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163/karo Tanggal 25 Januari 1994 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;
- Sebidang Tanah seluas 5759 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) berikut segala sesuatu yang ada diatasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Baringin Pansur Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1192/Baringin Pansur Nauli Tanggal 01 Juli 2017 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;