PALUTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Paluta untuk Pemilu 2024. Pendaftaran mulai dibuka pada 1 Mei 2023.

Demikian dikatakan Ketua KPU Paluta Ongkusyah Harahap melalui koordinator divisi teknis Herisal Lubis kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibuka serentak pada tanggal 01-14 Mei 2023.

“Untuk waktu pendaftaran tanggal 01-13 Mei sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib dan hari terakhir tanggal 14 Mei sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hingga hari ini (Rabu), belum ada satupun parpol yang mendaftarkan caleg karena kemungkinan masih mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Pendaftaran Bacaleg dilakukan oleh ketua dan sekretaris Parpol di tingkatan kabupaten. Jika berhalangan atau tidak dapat hadir, dapat dilakukan oleh pengurus Parpol tingkat kabupaten dengan syarat menyampaikan surat kuasa dari ketua dan sekretaris Parpol peserta Pemilu tingkat kabupaten.

“ Jika ketua dan sekretaris tidak bisa hadir, boleh dilakukan pengurus Parpol tingkat kabupaten dengan syarat harus ada surat kuasa dari ketua dan sekretaris,” terangnya.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, surat pengajuan pendaftaran dengan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan bentuk digital melalui Silon.

Surat pengajuan daftar Bacaleg dengan Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON yang disertai dengan surat persetujuan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris (atau nama lain) Parpol peserta Pemilu.

“Artinya harus sesuai dan lengkap dengan aturan yang sudah ditetapkan karena kalau tidak sesuai, Silon akan menolak ketika di upload. Salah satu contohnya untuk keterwakilan perempuan harus terpenuhi minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (Dapil) dengan ketentuan nomor urut 1 sampai 3, minimal satu diantaranya harus perempuan dan begitu seterusnya untuk nomor urut selanjutnya setiap 3 nomor urut caleg harus ada minimal satu orang perempuan,” jelasnya.

Jika tidak sesuai dan lengkap, surat pengajuan pendaftaran Bacaleg Parpol tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki kembali dan setelah diperbaiki, Parpol tersebut harus melakukan pendaftaran kembali dalam jangka waktu masa pendaftaran.

Persyaratan lainnya, dokumen administrasi Bacaleg sebagaimana diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan untuk persyaratan ketiga ini diwajibkan harus ada dan lengkap seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan yang telah dibuat.

“Untuk dokumen administrasi Bacaleg itu seperti ijazah, surat kesehatan, surat bebas narkoba dan lain sebagainya harus ada dan lengkap terpenuhi. Kalau dokumennya sudah sesuai atau tidak, nanti akan ada tahapan verifikasi administrasi Bacaleg yang kita lakukan. Jika nanti ada ketidak sesuaian dokumen administrasi setelah di verifikasi, akan ada masa perbaikan dokumen yang sudah dijadwalkan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Herisal, untuk pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi Bacaleg dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Sebelumnya pihak KPU Paluta juga sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tahapan pemilihan umum (Pemilu) pendaftaran Bacaleg kepada masing-masing pengurus Parpol di kabupaten Paluta.

“Ada 15 Parpol yang jadi peserta Pemilu di kabupaten Paluta yang akan memperebutkan total 30 kursi di 4 Dapil (daerah pemilihan). Jika seluruh Parpol mengajukan bacaleg secara maksimal, maka akan ada 450 bacaleg DPRD Kabupaten Paluta,” tutupnya.