TARUTUNG, HETANEWS.com - Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Sidempuan berhasil mengungkap peredaran ganja antar provinsi.

Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan tersangka pengirim Narkoba jenis ganja kering melalui JNE tujuan Jakarta berhasil di tangkap.

Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi melalui siaran pres relis dihadapan sejumlah media di Mapolres Tarutung-Taput, Sabtu (29/4/2023).

Dijelaskannya, awalnya pelaku pengirim narkoba jenis ganja kering antar propinsi berhasil digagalkan polres Taput bersama pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit pada Rabu, 12 April 2023 lalu.

Secara singkat Kapolres Taput didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, Kasi Humas Polres Taput Ipda B. Gultom dan Kasi Propam Polres Taput Ipda A. M. Siregar menyampaikan " pada hari Rabu, 12 April 2023, ditemukan pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dimasukkan kedalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan jakarta berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit," ungkapnya.

Tujuan pengiriman MS di alamat Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, dengan pengirim berinial A dan M keduanya warga Padang Sidempuan.

Setelah mengamankan barang bukti, Polres Taput langsung bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda sumut membuahkan hasil yang baik dengan menangkap satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola," katanya.

Tersangka di tangkap tim pada Kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari dalam rumahnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dikirim melalui Kantor JNE Sidempuan Tanggal 11 April 2023.

Tersangka mengaku disuruh oleh Ahmad Fauzi mengantar ke kantor JNE dengan upah Rp 500.000,-. Tersangka mengetahui barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas.

Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan mengejar tersangka lain berinisial AF namun keburu melarikan diri, saat ini status DPO.

Barang bukti yang berhasil sebanyak 11,8 Kg ganja kering.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan keberhasilan Sat Narkoba Polres Taput juga berhasil menangkap ZEG (26) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput, tersangka penanam tumbuhan ganja.

Pengungkapan kasus ganja berhasil diungkap pada Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.

Akbar Zega alias ZEG di tangkap dari perladangan miliknya di Desa Harianja saat berpura-pura mengamati kebunnya.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya. seterusnya bersama tersangka mengambil pohon ganja dan memboyongnya ke Mapolres Taput-Tarutung.

"Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 7 batang tanaman ganja , 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram. Kemudian 2 paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1 buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika jenis ganja brutto 35 gram, 3 buah ember plastik warna hitam, 1 buah tas/ransel warna hitam dan 1 unit handphone merk vivo warna biru," ungkapnya.

Tersangka ZEG kini di tahan di Mapolres Tapanuli Utara untuk pengembangan lanjutan.