SIANTAR - Buntut pemakzulan Wali Kota Susanti oleh 27 Anggota DPRD, penjadwalan rapat paripurna HUT Ke 152 Kota Pematang Siantar antara Pemerintah Kota dan DPRD Siantar turut terganggu.

Hari jadi Kota Siantar jatuh pada tanggal 24 April. Oleh Pemerintah Kota, perayaannya diundur menjadi 27 April, menyesuaikan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2023.

Pada hari yang sama, Pemerintah Kota melalui surat Wali Kota Susanti menjadwalkan undangan paripurna pada Kamis 27 April 2023 ke DPRD.

Namun DPRD berpendapat berbeda. Melalui Banmus (Badan Musyawarah) DPRD, dijadwalkan Paripurna pada 2 Mei 2023 mendatang.

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga berpendapat penetapan jadwal di undangan Pemko Pematang Siantar bersifat sepihak, tanpa melibatkan DPRD.Menurutnya rapat paripurna harus dijadwalkan melalui Banmus DPRD.

Baca Juga: HUT Ke-152 Siantar: Meneladani Raja Sang Naualuh dan Menyantuni Anak Yatim

Ia juga memastikan rangkaian acara HUT yang telah ditetapkan pihak Pemerintah Kota tidak diikuti oleh Pimpinan maupun Anggota DPRD.

“Bukan sendiri-sendiri, cuma pemerintah kota mengambil keputusan tanpa melibatkan DPRD,” ujar Timbul.

Tak hanya penjadwalan paripurna HUT Siantar, sebelumnya, rapat pembahasan LKPJ Wali Kota Pematang Siantar 2022 pun tak jadi digelar.

DPRD menilai Susanti telah dimakzulkan, sebelum permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan. Keputusan MA soal usulan pemakzulan Susanti diperkirakan keluar lebih kurang 1 bulan setelah didaftarkan.

Baca Juga: DPRD Siantar Menunda Pembahasan LKPJ Wali Kota Susanti