SIANTAR - DPRD Siantar menunda agenda pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun 2022. Alasannya, secara De Facto Wali Kota Susanti Dewayani telah diberhentikan Anggota DPRD. Untuk sementara pembahasan LKPJ Tahun 2022 tertunda menunggu keputusan dari MA.

Penundaan pembahasan tersebut buntut dari Hak Menyatakan Pendapat oleh 27 Anggota DPRD Siantar.

Oleh DPRD Susanti dimakzulkan dari jabatannya, menyusul permohonan uji pendapat di MA atas temuan pelanggaran Wali Kota Susanti oleh Pansus Hak Angket DPRD.

“Karena secara de facto (DPRD) sudah memutuskan pemberhentian Wali Kota. Jadi sebelum ada jawaban dari MA, maka DPRD menolak LKPJ,” kata Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi kepada wartawan di perkantoran DPRD, Rabu 5 April 2023.

Ia menjelaskan DPRD melalui paripurna memutuskan untuk memberhentikan Susanti dari jabatan Wali Kota. Sehingga, menurut Mangatas, pembahasan LKPJ tak perlu dilanjutkan sebab Wali Kota Susanti dianggap sudah diberhentikan.

Adapun kemungkinan MA akan mengeluarkan putusan uji permohonan materi tersebut lebih kurang satu bulan setelah didaftarkan DPRD, pada Jumat 31 Maret 2023.

Meski demikian, keterlambatan pembahasan LKPJ Wali Kota tersebut dianggap tidak menimbulkan kerugian atau pelanggaran administratif pengelolaan pemerintahan.

Baca Juga: Polemik Pemberhentian Wali Kota Siantar, Edy Rahmayadi : Tak Semudah Secepat Itu