SIANTAR, HETANEWS.com - Leo Franky Lumbantobing (41) warga Jalan Nagur Siantar Martoba, terbukti pengedar sabu sabu.
Ia dituntut pidana 10 tahun, denda Rp.2 Milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan JPU Robert O Damanik dibacakan disidang PN Siantar, Senin (10/4/2023).
Terdakwa Leo terbukti mengedar 25 gram sabu dan dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dimana UU tersebut menyebutkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ataupun hukuman mati.
Ia ditangkap dari Jalan Nagur Gang Inpres pada Rabu, 16 November 2022. Sebelumnya ia ditelepon Bagas (DPO) yang katanya mau beli sabu.
Namun setelah menunggu Bagas lebih kurang 5-10 menit, yang datang bukan Bagas tapi petugas kepolisian. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Total barang bukti yang disita 12 paket sabu seberat 20,25 gram sabu, uang Rp.300 ribu, hape, timbangan digital dan plastik klip kosong.
Setelah diinterogasi, terdakwa Leo mengakui membeli sabu dari Toni di Medan sebanyak 25 gram dengan harga Rp 2 juta. Lalu sabu tersebut dibagi menjadi 17 paket dan sudah terjual 5 paket.
Uang hasil penjualan sabu Rp 500 RI u telah digunakan terdakwa dan sisanya 300 RI u diamankan petugas.
Didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap dari Posbakum PN Siantar, terdakwa Leo mohon agar hakim meringankan hukuman nya. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Febriani dinyatakan ditunda hingga Senin (17/4/2023) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan.
"Untuk putusan, sidang ditunda Senin depan," kata Irwansyah.