SIANTAR, HETANEWS.com - Pengadilan Negeri Pematang Siantar melalui juru sita melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Gereja no.100 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar.
Eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No: 67/Pdt g/2016 Jo putusan PT Medan Nomor: 2/Pdt/2018/PN Mdn dan putusan Kasasi No: 2949 K/Pdt/2018 Jo putusan PK No: PK 193PK/Pdt/2020.
Demikian dikatakan jurusita PN Siantar Beslan Manurung dihadapan para pihak. Sedangkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat perintah Ketua PN Siantar Nomor : 1/EKS.2023/2022/67/PDT.G/2016/PN-pms.
DR Anderson Siringo-ringo SH sebagai Kuasa penggugat atau pemenang dalam perkara tersebut dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (6/4/2023) menjelaskan jika pelaksanaan eksekusi sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dimenangkannya klien kami (Dr. Ria Rita Purnama boru Siahaan) artinya apa yang menjadi hak Penggugat sudah kembali seperti sedia kala. Untuk itu ia menghimbau kepada semua pihak untuk mentaati keputusan dan juga eksekusi yang telah dilaksanakan tersebut.
"Eksekusi merupakan upaya terakhir yang harus dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Anderson secara singkat menjelaskan kronologi objek perkara di Jalan Gereja no.100 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar. Berawal dari tahun 2016, rumah tersebut dijual oleh orang yang tidak berkompeten/berhak.
"Sehingga terbitlah sertifikat SHM 588/Martimbang an Leopolt Kemal Raja Sianturi. Lalu dijual kepada Julie Theresia. Namun, putusan hakim baik di tingkat PN, PT, Kasasi bahkan PK semuanya memenangkan klien kami (Ria Rita Purnama br Siahaan)," jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib dibawah pengawalan petugas dari Kepolisian dan Denpom.