SIANTAR - PTUN Medan mengabulkan gugatan Corry Purba terkait SK Kepengurusan Yayasan USI tentang pengangkatan Rektor USI periode 2022-2026, Sarintan Damanik.
Dilansir dari laman PTUN Medan amar putusan dikeluarkan pada, Selasa 4 April 2023. Mantan Rektor USI Corry Purba sebagai Penggugat dan Ketua Yayasan USI sebagai Tergugat.
"Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) Nomor 874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026 tanggal 10 Desember 2022 yang menetapkan dan mengangkat Sarintan Efratani Damanik sebagai Rektor," sebagaimana dikutip dari putusan, Rabu 5 April 2023.
Adapun Pokok Perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, antara lain:
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI No: 874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022 – 2026 tanggal 10 Desember 2022.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Pengurus Yayasan USI No: 874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022 – 2026 tanggal 10 Desember 2022.
Kemudian, menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Perkara tersebut didaftarkan oleh penggugat pada Senin 9 Januari 2023 dengan Nomor Perkara 2/G/2023/PTUN.MDN.
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan USI Jon Rawinson Saragih mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pembina Yayasan untuk mengambil langkah banding.
"Sebenarnya salinan putusan belum diantar kuasa hukum sama saya, namun sudah diberitahu tentang isi keputusannya. Setelah komunikasi dengan ketua pembina kita akan banding," kata Jon dalam keterangan tertulis diterima Hetanews.
Komentar