SIANTAR, HETANEWS.com - Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembangunan jalan dan jembatan gorong - gorong galvanis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2022 lalu dan ditahan pada 25 Januari 2023, selanjutnya dilakukan tahap 2. Karena berkas dinyatakan lengkap oleh tim penyidik dan diserahkan ke JPU untuk disidangkan.

Demikian disampaikan Kajari melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan 3 tersangka berinisial JT (60) Plt.Kadis PUPR, PMTP (46) merupakan PNS dan sebagai PPK serta BSS (56) sebagai pemborong/kontraktor. Tahap 2 tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Siantar tempat para tersangka ditahan.

Rendra juga menjelaskan dugaan korupsi senilai Rp 2,9 Miliar dari nilai pagu lebih kurang Rp 10 Miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018. Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan STA 09+310 - 10+150 di jalan outer ringroad Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Dalam kasus tersebut telah diperiksa 35 saksi termasuk 2 saksi ahli. Para tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di PN Medan untuk disidangkan," ungkap Rendra.