Jualan Chip Di Jalan Kartini Dituntut Hukuman 1,6 Tahun

SIANTAR, HETANEWS.com - Andrian Ramadhani Siregar terbukti menjual chip Higgs Domino, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan disidang Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (4/4/2023).

Menurut jaksa Heri Santoso SH, terdakwa Andrian bersalah melanggar asal 303 (1) ke-1 KUHP. Melakukan jual beli chip jenis permainan judi Higgs Domino. Ia ditangkap dari Jalan Kartini pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.

Saat ditangkap, ia mengaku baru saja menjual chip kepada salah seorang pembeli Bagas Manda Pratama. Lalu ditangkap anggota Polres Siantar TH Simarmata, Hendri Purba dan Rado Saragih.

Barang bukti yang disita, uang hasil penjualan chip Rp.100 ribu dinyatakan dirampas untuk negara. Hape merk Oppo A35 yang didalamnya terdapat aplikasi higgs domino dinyatakan dimusnahkan.

Adapun cara transaksi dalam jual beli chip dalam permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan oleh terdakwa adalah pemain yang memenangkan permainan Higgs Domino mendatangi terdakwa selanjutnya pemain tersebut mengirimkan chip yang didapat dari Higgs Domino pembeli ke ID penampung yang sebelumnya telah disiapkan oleh terdakwa.

Setelah chip terkirim ke ID terdakwa kemudian terdakwa akan membayarkan uang sesuai dengan banyaknya chip yang telah dikirimkan. Sedangkan untuk menjual Chip dilakukan terdakwa saat pembeli mendatangi terdakwa maka terdakwa membuka Aplikasi Higgs Domino kemudian memasukkan ID dan Password terdakwa lalu klik tombol kirim.

Selanjutnya masukkan Nomor ID pembeli, setelah nama pembeli keluar lalu terdakwa mengirimkan Chip yang dipesan pembeli sesuai dengan jumlah uang yang diterima terdakwa. Setelah Chip masuk kedalam Aplikasi Higgs Domino pembeli maka pembeli tersebut melakukan pembayaran kepada terdakwa.

Permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan terdakwa tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya, karena sifatnya hanya untung-untungan. Chip higgs domino yang disediakan terdakwa dapat digunakan untuk semua slot yang terdapat di higgs domino seperti dofudocali, dragon, panda, rezeki nomplok, jinjinho.

Permainan tersebut merupakan permainan judi yang menggunakan chip dan apabila chip yang dibeli pemain habis mana dianggap kalah dan harus diisi chip kembali agar bisa bermain higg domino dan apabila pemain menang maka chip dipermainan pemain akan bertambah dan pemain bisa menjual kembali chip yng didapatnya kepada orang lain.

Chip dibeli terdakwa dari pemain judi yang menang Rp.60 ribu dan dijual kembali seharga Rp.65.000.-

Untuk pembacaan putusan hakim, persidangan dipimpin Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Vivi Siregar dinyatakan ditunda hingga Selasa (11/4/2023).