LANGKAT - Polsek Tanjung Pura Berhasil mengamankan 105 bal ganja kering siap edar, Kamis (30/3/2023). Dari Jalan lintas Sumatera, Banda Aceh - Medan.

Demikian per relis yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial Ag (29) dan Dn (28), warga yang sama di Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Penangkapan ke-2 tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman. Lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Di jalan lintas Aceh menuju Medan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih plat No Pol. BL 1815 WT berhasil diamankan. Dari dalam mobil tim menemukan 3 buah karung goni plastik didalamnya diduga berisi daun ganja kering siap edar.

"Barang Bukti disita dan dibawa ke Mapolres Langkat. Ke-3 karung goni tersebut benar berisi 105 bal ganja yang sudah di isolasi pakai lakban warna kuning," jelasnya.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui jika ganja berasal dari Kota Langsa, yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia.

Keduanya mengaku diberi upah Rp 40 juta jika berhasil membawa ganja tersebut. Namun, kedua pelaku baru menerima upah panjar Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah sampai di Kota Bandar Lampung.

"Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul,” jelas humas.

Selain mobil dan ganja, turut disita barang bukti berupa, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar. 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar pecahan Rp 2000, 1 buah HP merek Oppo A15S warna hitam.

Juga 1 buah Kartu BPJS, 1 lembar surat jalan kendaraan mobil Daihatsu dan 1 buah tas selempang warna hijau bertali hitam merek Hongyunda. HP merek Oppo A53 warna biru, 2 unit dompet warna coklat, KTP dan ATM BRI serta 1 buah jartu tol,” ujar AKP Joko.