SIANTAR, HETANEWS.com - Seorang petugas kepolisian berpangkat Aiptu berinisial AS dilaporkan ke Polres Pematang Siantar. AS merupakan anggota Polri aktif di salah satu Polsek Kota Siantar.

Ia dilaporkan oleh korban Pat Sunaini, warga Jalan Jurung Lingkungan II, Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Korban merupakan istri purnawirawan yang awalnya percaya dengan ucapan AS. Dengan modus kerjasama bidang pertanian.

Diiming-imingi keuntungan yang cukup besar, korban percaya karena semasa suaminya masih hidup, terlapor AS dikenal cukup baik.

Diduga, penipuan itu dilakukan AS di tahun 2022 tepatnya di bulan November. Bahkan di akhir Januari 2023, korban masih mengirimkan uang Rp.10 juta dengan cara di transfer, hingga total uang yang sudah diterima AS senilai Rp 40 juta.

Namun, setelah korban mengirimkan uang kepadanya, AS malah menghilang. Merasa ditipu akhirnya korban mengadukannya ke Polres Siantar, tertanggal 6 Februari 2023.

Mengenai hal ini, Kanit Ekonomi Iptu Victor Topan Ginting yang dikonfirmasi hetanews, Sabtu (1/4/2023) membenarkannya.

"Iya ada laporannya, kasusnya sedang kita proses," katanya singkat.