SIANTAR, HETANEWS.com - Terlapor SH yang diduga sudah membuat postingan di akun media sosialnya (FB) beberapa lalu terkait ujaran kebencian, akan dipanggil oleh pihak Sat Reskrim Polres Siantar.
Dijadwalkan, SH akan memenuhi panggilan pada Selasa, 4 April 2023, dan hal tersebut merupakan panggilan pertama (I).
"Hari selasa ini tertanggal 4 April 2023 terlapor SH, akan kita panggil kesini (Polres Siantar) untuk dilakukan pemeriksaan dan itu merupakan panggilan pertama," ucap Kanit Ekonomi Ipda Viktor Topan Ginting kepada hetanews, Sabtu (1/4/2023).
Selain itu, Ginting juga mengatakan agar kasus tersebut secepatnya dapat diselesaikan. Agar tidak terjadi perpecahan di kota Siantar yang dikenal dengan kota toleransi. Sehingga kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi.
"Semoga lah kasus ini cepat terselesaikan, menjadi pembelajaran buat kita agar kasus seperti ini tidak kembali terulang di Kota Pematang Siantar," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik akun SH dilaporkan oleh JRL dalam STPL No : LP/B/150/III/2023/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Maret 2023.
Dari laporannya JRL tersebut, SH dikenakan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang tertuang di Pasal 28 Ayat 2 dari UU nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Dalam kesempatan tersebut, Ginting menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat status atau informasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan ataupun ujaran kebencian.