SIANTAR - Seorang warga inisial HS dilaporkan ke polisi lantaran postingan dugaan berbau SARA di akun facebook miliknya. Masyarakat menanti penyidik polisi menemukan unsur pidana dalam postingan tersebut.
Polisi menerima laporan pengaduan warga bernama Johan R lumbangaol pada 24 Maret 2023, atas dugaan pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2).
Adapun Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Praktisi Hukum, Reinhard Sinaga menilai, subjek atau orang yang disebut dalam postingan HS tidak jelas.
Namun demikian warga dapat melapor akibat terganggu, maupun ingin memberi memberi efek jera agar kasus serupa tak terulang.

“Dalam postingan tersebut tidak ada disebut siapa subjek hukumnya atau orang yang disebut kafir,” kata Sinaga kepada Hetanews, Sabtu 1 April 2023.
“Tapi itu kembali kewenangan penyidik. Laporan Pengaduan yang diterima harus diproses dan digelar perkaranya. Kita menunggu apakah penyidik menemukan unsur pidana dalam postingan tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain, menurut Reinhard, postingan HS tak perlu dibesar besarkan agar masyarakat tidak terprovokasi isu SARA. ”Toleransi umat di siantar sangat kuat jangan jadi pudar,” sebutnya.
HS menyadari postingan yang ditulisnya lalu lekas menghapusnya. Namun postingan itu telah direkam dengan tangkapan layar, lalu dibagikan oleh pemilik akun facebook lainnya.
Dalam sebuah pertemuan pada Jumat 24 Maret 2023, HS menyampaikan permohonan maaf didampingi Pengurus GAMKI Pematang Santar. Permohonan maaf tersebut juga dibagikan di media sosial facebook.