SIANTAR, HETANEWS.com - BPJS Kesehatan terus proaktif mengajak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya pencegahan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya di tingkat kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kiki Christmar Marbun dalam pertemuan Pencegahan Kecurangan bersama stakeholder terkait di Kota Pematang Siantar, baru baru ini.
Demikian disampaikan humas BPJS Kesehatan kepada media melalui pers relisnya, Jumat (31/3/2023).
Kiki Christmar Marbun juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sudah mengembangkan upaya pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN, salah satunya melalui digitalisasi layanan.
Mulai dari pengembangan penggunaan biometrik, teknologi analisa data dan machine learning.
Bahkan BPJS Kesehatan telah menerapkan verifikasi klaim layanan berbasis digital (VEDIKA). Sistem tersebut merekam data setiap harinya yang jumlahnya tidak sedikit.
Dari data tersebut terus berkembang hingga menghasilkan data-data analisa termasuk data analisa yang berpotensi mengarah pada fraud.
"Ada banyak pihak yang mengawal pelaksanaan Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri memiliki unsur pengawas internal dan Dewan Pengawas," sebut Kiki.
Sedangkan pengawas eksternal ada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan berlapis ini adalah salah satu kunci optimalisasi good governance pelaksanaan Program JKN," ungkap Kiki.
Kiki berharap, pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dapat diberikan dengan memperhatikan aspek mutu pelayanan yang berorientasi pada aspek efektivitas tindakan serta kesesuaian dengan kebutuhan pasien.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berjalan sendiri dalam mencegah berbagai potensi risiko kecurangan dalam menyelenggarakan Program JKN.
“Saat ini BPJS Kesehatan sedang mengembangkan sistem otomasi untuk pelaksanaan pembayaran kapitasi. Tentu ini sangat membantu kita semua dan meminimalisirkan kesalahan namun berkaitan dengan itu pengentrian di aplikasi khususnya pada Aplikasi P-Care harus dilakukan secara benar dan tepat agar kapitasi yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai. Melalui kegiatan ini mari kita bersinergi dalam hal penilaian, pemantauan dan evaluasi, penyampaian saran, gagasan, dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan dan peningkatan mutu kepada peserta,” tutur Kiki.
BPJS Kesehatan berharap dukungan dan peran serta stakeholder, khususnya Dinas Kesehatan, untuk memperkuat komitmen dalam mengatasi berbagai risiko kecurangan demi membangun tata nilai dan budaya anti kecurangan dalam implementasi Program JKN.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Siantar menyambut baik dan memberi dukungan kepada BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan mencegah potensi fraud yang bisa terjadi di FKTP.
Melalui forum tersebut, dirinya berharap seluruh pemangku kepentingan Program JKN dapat menyampaikan permasalahan yang kerap dialami dalam implementasi pencegahan fraud JKN.
"Ke depan kita juga akan membentuk Tim Anti Fraud yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan agar hal ini dapat kita cegah bersama," jelasnya.
Dukungan senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu terkait optimalisasi pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pelaksanaan Program JKN dapat berlangsung secara tepat mutu dan tepat sasaran.
“Potensi fraud yang ditemukan oleh pihak BPJS Kesehatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Tim Pencegahan Kecurangan sebagai bahan diskusi dan analisa untuk kemudian diberikan rekomendasi atas penyelesaian kasus kecurangan tersebut. Keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam kegiatan hari ini pun bertujuan memberikan pemahaman terkait potensi kecurangan di era JKN yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Terlebih penyelamatan aset negara merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan,” tegas Jurist.