SIANTAR - Seorang pemuda diamankan polisi karena dituduh mencuri Handphone saat peristiwa kebakaran Ruko di Parluasan. Warga yang berada di lokasi menuduh pria itu mencari kesempatan.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan pria inisial EHT itu telah diamankan dan diperiksa di SPKT Polsek Siantar Utara.

EHT diduga memanfaatkan situasi saat peristiwa kebakaran 4 Ruko di Jalan Patuan Anggi, Parluasan, Siantar Utara, Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Masih diintrogasi sama anggota, kita juga masih menunggu sampai ada korban yang membuat laporan kehilangan," katanya kepada Hetanews.

Kerumunan warga dan pengguna jalan memadati lokasi saat petugas kebakaran memadamkan api. EHT diduga mencuri Handphone dari lokasi yang tak jauh dari TKP kebakaran.

Pria tersebut berdomisili di Jalan Lorong Sembilan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Ia diamankan oleh warga diserahkan Polsek Siantar Utara.

Saat di Mako Polsek Siantar Utara, EHT membantah jika dirinya mencuri sebuah telepon genggam. Ia mengaku datang ke lokasi untuk menyaksikan kebakaran Ruko itu.

"Kalau ada saya mengambil Hp itu, bapak tembak aja saya pak. Karena disitu saya hanya melihat kebakaran, tapi warga malah meneriaki saya maling. Sumpah demi tuhan saya tidak ada mengambil Hp," katanya kepada polisi.

EHT berkelit dan mengaku sebagai Agen angkutan umum Trans Ganda. Ia bersikukuh dan membantah tuduhan warga yang menyebut dirinya mencuri Handphone.

Baca Juga: Ruko di Jalan Patuan Anggi Parluasan Terbakar