MEDAN, HETANEWS.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis mati warga Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kasus penyelundupan narkoba, Rabu (29/3/2023).

Pria bernama Agus Salim (49) itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan 30 kilogram (kg) sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.

Vonis kepada Agus diberikan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," ucap Oloan Silalahi, dikutip dari iNewsMedan, Kamis (30/3/2023).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Yang meringankan, tidak ditemukan," ucapnya. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.

Namun, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa.

Saat kapal digeledah di lantai belakang dek kapal, ditemukan 30 kg sabu dan 8.000 ekstasi.

Sumber: inews.id