SIANTAR, HETANEWS.com - Menjamurnya sejumlah toko ponsel di Jalan Merdeka, membuat persaingan bisnis yang kurang sehat dan juga menggangu keamanan dan ketertiban umum.

Karena ulah sesama karyawan antar toko ponsel yang membuat keributan gara gara rebutan pelanggan/konsumen. Seperti kasus antara Elsa dan May.

Hingga Elsa Evitasari harus menjalani hukuman 3 bulan penjara. Karena ia terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban Mayrani Harahap.

Menurut hakim di sidang PN Siantar, Kamis (30/3/2012) yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan spontan karena jengkel (kesal).

Sebelumnya, terdakwa Elsa dituntut 6 bulan penjara. Namun antara Elsa dan May sudah berdamai dan saling memaafkan.

Elsa terbukti melakukan penganiayaan ringan melanggar pasal 351 KUHP.

Penganiaya itu terjadi ketika Elsa Evita Sari yang merupakan karyawan Toko Ponsel Queen dan korban Mayrany Harahap yang juga Karyawati Toko ponsel Orio 21 Global di Jalan Merdeka pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 18.15 wib.

Seorang pelanggan datang ke tk.ponsel korban karena sudah komunikasi melalui chat. Tapi tiba-tiba terdakwa datang dan mengajak konsumen tersebut masuk kedalam toko ponsel tempat terdakwa bekerja.

Pelanggan tidak jadi membeli ponsel yang ditawari terdakwa. Lalu masuk ke Tk Ponsel korban namun dihalang-halangi oleh terdakwa.

Kemudian korban menjelaskan kepada terdakwa bahwa konsumen tersebut adalah langganan korban dan sebelumnya sudah komunikasi dengannya, namun terdakwa tidak terima dan marah-marah.

Sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa. Jilbab yang dipakai korban terlepas karena ditarik terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga mencakar tangan kiri saksi, menendang bagian belakang dan mencakar leher bagian belakang. Akibatnya korban luka sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 10.126/VI/UPM/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr.Juliana K.R.Saragih, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Djasamen Saragih.