MEDAN, HETANEWS.com - Istri Bripka Arfan Saragih (AS), Jeni Irene Simorangkar mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan itu disampaikan setelah Jeni usai resmi melaporkan dugaan kejanggalan atas kasus kematian suaminya yang disebut polisi meninggal karena bunuh diri meminum cairan bercampur racun sianida.

Perihal permohonan perlindungan ke LPSK tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jeni Irene Simorangkar, Fridolin Siahaan di kantornya, kawasan bisnis CBD Polonia, Medan, Rabu (29/3/2023).

"Iya sudah kami ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk Ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kami sampaikan per hari ini," kata Fridolin, Rabu (29/3/2023).

Fridolin mengaku permohonan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman terhadap istri Bripka Arfan Saragih. Selain itu, permohonan ini juga dilakukan setelah mendapat saran dari LPSK.

"Kalau ancaman belum ada. Tapi kami komunikasi dengan LPSK kemarin dan mereka sarankan begitu (membuat permohonan). Jadi untuk antisipasi," ucapnya.

Istri almarhum Bripka Arfan, Jeni Irene Simorangkir sebelumnya telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas dugaan kejanggalan kematian suaminya.

Kedua laporan itu saat ini sedang berproses. Tiga orang dari keluarga Bripka AS, yakni istri, kakak dan adiknya telah dimintai keterangan oleh polisi.

Sementara dari pihak Kepolisian, dua Kapolres sudah diperiksa, yakni Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan pendahulunya yang kini menjabat sebagai Kapolres Belawan AKBP Joshua Tampubolon.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku pihaknya telah membentuk tim untuk menuntaskan kasus dugaan kejanggalan atas kematian Bripka Arfan Saragih. Dia berjanji tim yang dibentuk akan bekerja secara objektif dan transparan.

"Saya pastikan tim kami akan bekerja secara profesional dalam kasus ini," ujar Panca.

Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas dalam posisi telungkup di pinggir Jalan Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.

Saat ditemukan tewas, Bripka Arfan Saragih hanya menggunakan kaos cokelat kedinasan. Dia juga masih menggunakan celana dinas, lengkap dengan kopelnya.

Di sekitar jenazah korban, ditemukan motor Yamaha RX King BK 6185 UC hijau yang biasa digunakan untuk pergi berdinas.

Sebelum ditemukan tewas, Bripka Arfan Saragih dituding terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Samosir senilai Rp2,5 miliar.

Kasus itu disinyalir terjadi sejak tahun 2018 dan tidak hanya melibatkan Bripka AS, tapi juga sejumlah pejabat di Satlantas Polres Samosir dan UPT Samsat Samosir.

Sumber: inews.id