SIMALUNGUN - Polisi Polsek Perdagangan meringkus seorang pria inisial SP (56) terduga pelaku perjudian tebak angka. Selain handphone, polisi menyita uang tunai senilai Rp 60.000 yang diduga hasil perjudian angka tebakan jenis KIM.
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan mengatakan SP diamankan di warung kopi sekitaran Huta II Turunan Sariung Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 21.30 Wib.
“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya dari masyarakat bahwasanya sering terjadi perjudian tebak angka jenis KIM,” kata Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku melakukan perjudian tebak angka lewat Handphone sebagai alat.
"SP sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.