SIANTAR - Polisi Sat Reskrim Polres Siantar mengamankan terduga pelaku perjudian tebak angka inisial EP (60) di Jalan Pergaulan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (29/3/2023).
Kanit Jatanras Ipda Lizar mengatakan EP diamankan saat mengutip kertas tebakan angka dari sejumlah warung di Sukadame.
Lizar menjelaskan,ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 56.000 diduga hasil penjualan tebak angka dan 2 lembar potongan kertas berisi nomor.
Penangkapan terhadap EP berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut pria itu menjalankan perjudian tebak angka.
"Sesampainya di TKP, kita melihat pria dengan ciri-ciri yang sesuai seperti yang diinformasikan. Sehingga kita langsung melakukan wl terhadap pelaku," kata Lizar melalui pesan tertulis.
Polisi membawa EP dan barang bukti ke Mako Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tiba di kantor Polisi, EP terlihat melempar senyum ke anggota polisi.