Surat Edaran Jaksa Agung RI No.2 Tahun 2003 Selama Ramadhan 1444 Hijriah

SIANTAR, HETANEWS.com - Surat Edaran Jaksa Agung RI No.2 tahun 2023 perihal jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M ditujukan kepada seluruh kejaksaan se-Indonesia.

Mulai jam 08.00 wib hingga pukul 15.00 wib, jam istirahat pukul 12.00 wib - 12.30 wib untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 wib - 15.30 wib, jam istirahat pukul 11.30 wib - 12.30 wib.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede SH MH kepada wartawan, Rabu (27/3/2023) di kantornya.

"Hal itu berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B - 88/C.3/Cum/03/2023 terkait "Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Kejaksaan R.I. yang ditujukan kepada seluruh Kejaksaan se-Indonesia," katanya.

Untuk itu, pihak Kejari Pematang Siantar sudah mensosialisasikan surat tersebut kepada seluruh jajarannya untuk dilaksanakan.

Dikatakannya, menghargai bagi ummat Islam ataupun ASN yang sedang melaksanakan ibadah di bulan puasa Ramadhan, sehingga mengurangi waktu jam bekerja.

Meski demikian, selama Ramadhan tidak mengurangi optimalisasi lembaga kejaksaan untuk tetap melaksanakan tugas tugasnya.

Lembaga Kejaksaan juga bersinergi dengan Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk menyidangkan perkara lebih cepat. Sehingga kejaksaan sudah mempersiapkan sejumlah tahanan yang akan disidangkan mulai pukul 09.00 wib," jelas Rendra.

Di tempat terpisah Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan SH MKn menyatakan hal yang sama terkait jam kerja selama Ramadhan.

"Ya sama dengan instansi lainnya, lebih dipercepat sehingga persidangan baik pidana maupun perdata digelar lebih cepat. Pimpinan juga sudah berkoordinasi dengan para jaksa agar menghadirkan tahanan sesuai waktu yang telah ditetapkan," jelasnya.