SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terdakwa Sumindo Situmorang alias Kidu (32) dihukum 16 tahun penjara. Karena terbukti membunuh korban Jontinus Ginting, tetangganya di Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Simalungun.

Vonis yang dibacakan hakim PN Simalungun disidang Selasa (28/3/2023) tersebut konform (sama) dengan tuntutan pidana jaksa.

Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Saman Dhohar Munthe SH MH sependapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP.

Pembunuhan itu dilakukan terdakwa Sumindo pada Senin 19 September 2022 pukul 23.00 Wib di depan rumah milik Ramot Saragih di Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Simalungun.

Berawal dari keluhan istri korban yang terganggu tidur gara-gara suara ribut di rumah terdakwa. Dimana rumah korban dan terdakwa saling berhadapan.

Lalu korban mendatangi terdakwa agar tidak bersuara keras di dalam rumah karena sangat mengganggu orang tidur.

Tak terima mendapat teguran dari korban, lalu terdakwa mengambil sebilah pisau belati panjang 32 Cm dari balik TV miliknya dan menyelipkannya di pinggang. Ia menemui korban sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Kemudian terdakwa mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menusukkannya berulang kali ke dada juga bagian perut korban. Akibatnya korban tewas kehabisan darah dalam perjalanan saat dilarikan warga menuju rumah sakit.

Hasil Visum Et Repertum No. 05 /IX/2022 yang dibuat Dr Mistar Ritonga SpF di RSU Bhayangkara Medan menyimpulkan korban tewas akibat luka tusuk di dada kiri atas dan bagian perut sehingga mengalami pendarahan.

Sebelumnya, istri terdakwa bersujud minta maaf kepada istri korban di persidangan. Atas perbuatan suaminya yang sudah menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas putusan hakim, terdakwa didampingi pengacara Prodeo Josia Manik dari LBH Perjuangan Keadilan masih menyatakan pikir-pikir. Persidangan dipimpin hakim A Sormin dinyatakan selesai dan ditutup.