SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Devica Oktaviniwaty Lumbanbatu menuntut pelaku cabu RS (34) selama 8 tahun. Denda 200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang, Selasa (28/3/2023);di Pengadilan Negeri Simalungun.

Terdakwa warga Jalan Salam Kelurahan Pematang Raya dinyatakan bersalah melanggar pasal I ke-1 yaitu pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut jaksa, RS terbukti mencabuli seorang gadis remaja berinisial MCP (14 tahun). Pencabulan itu dilakukan Minggu 17 Juli 2022 pukul 16.00 Wib. di sebuah gubuk di perladangan Juma Sihala di Pematang Raya.

Sebelumnya komunikasi melalui chat dan terdakwa mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor dan makan bakso.

Ketika terdakwa membawa korban arah ke perladangan, korban bertanya "Mau ke mana kita ini bang" dan terdakwa menjawab " Sebentar dek ada yang mau abang ambil".

Di dalam sebuah gubuk di perladangan Juma Sihala, terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji jika korban hamil, terdakwa akan bertanggung jawab.

Hasil visum menyimpulkan hymen robek atau selaput dara sudah tidak utuh lagi akibat dilalui benda tumpul.

Terdakwa RS didampingi pengacara Josia Manik dari Posbakum PN Simalungun memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Untuk putusan, persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin dinyatakan ditunda hingga sepekan.