SIANTAR - Pemuda Merga Silima (PMS) Pematang Siantar menilai permohonan uji pendapat DPRD ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota adalah hal yang keliru.

Ketua PMS Ir Salam Paulus Tarigan meyakini MA akan menolak permohonan uji, sebab kasus yang diangkat DPRD yakni pengangkatan dan mutasi 88 ASN, yang sepatutnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Memberhentikan Wali Kota karena pengangkatan dan pemberhentian ASN tidak berdampak luas kepada masyarakat Siantar. MA diyakini menolak permohonan uji DPRD tersebut,” ujar Salam Tarigan, Selasa (28/3/2023).

Pernyataan PMS bukan tidak beralasan. Menurut Salam, kasus serupa pernah dijadikan salah satu poin uji permohonan DPRD ke MA dalam upaya pemakzulan Wali Kota Periode sebelumnya, Hefriansyah Noor.

Adapun penjelasan MA mengenai pengangkatan dan mutasi jabatan ASN saat itu adalah pelanggaran administrasi dan disarankan diselesaikan di PTUN.

"Jadi kita optimis hal ini akan ditolak oleh Mahkamah Agung," tutur Salam.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD.

Pansus menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan, buntut pelantikan dan mutasi 88 ASN sesuai SK Wali Kota NO 800/929/IX/WK-THN 2022 tertanggal 2 September 2022.

Melalui HMP, DPRD berupaya memakzulkan Susanti dari jabatannya dengan permohonan uji kasus tersebut ke MA.

Baca Juga: Pemko Siantar Bantah Tuduhan Maladministrasi Salinan Berita Acara BKN