SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Mantan Kepsek SMA Negeri Pematang Bandar, Simalungun, Hardono Purba (45) dihukum 6,6 tahun. Denda Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, hakim di sidang Tipikor PN Medan juga menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.136.188.500,- milyar.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2,6 tahun.

Hardono terbukti korupsi Dana Bos reguler tahun 2018 triwulan III dan IV, menyalahgunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana BOS Reguler tahun 2019 triwulan I, II, III dan IV, menyalahgunakan BOS Reguler tahun 2020 Tahap I dan II, menyalahgunakan Dana BOS Afirmasi/Kinerja Tahun 2020, menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk kegiatan Pembangunan Toilet (Jamban) siswa/guru beserta sanitasinya.

Demikian putusan majelis hakim Tipikor yang dibacakan disidang PN Medan, Senin (27/3/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim JPU Pidsus Kejari Simalungun M Kenan Lubis SH MH. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun penjara denda 300 juta. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti (UP) 1.136.188.500. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Hardono Purba, warga Sirpang Oppat Nagori Tani Kecamatan Silou sebagai Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar periode 2018-2020 yang diangkat berdasarkan Petikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/1290/2018, terbukti korupsi.

Mantan Kepsek itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menjabat sebagai Kepsek sejak 6 Juni 2018 hingga Desember 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar yang beralamat di Jalan Inpres Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, No.3/2019, No.8/2020, No 24/2020 dan No.11/2020.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 1.136.188.500,- yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus tersebut, Hardono Purba juga tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan sebelumnya, ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya ditangkap dari salah satu Rumah aspirasi di Jalan H Adam Malik Siantar.

Atas putusan majelis hakim Tipikor di PN Medan, terdakwa Hardono dan juga jaksa diberi kesempatan yang sama untuk menentukan sikap. Menyatakan menerima putusan ataupun menyatakan banding.

"Saat ini jaksa masih pikir-pikir," kata Kenan Lubis usai persidangan.