SIMALUNGUN, HETANEWS com - Kejaksaan Negeri Simalungun menyesuaikan jam kerja dengan instansi lainnya selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Mulai jam 08.00 wib hingga pukul 15.00 wib, jam istirahat pukul 12.00 wib - 12.30 wib untuk hari Senin-Kamis.
Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 wib - 15.30 wib, jam istirahat pukul 11.30 wib - 12.30 wib.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH MH kepada wartawan, Senin (27/3/2023) di kantornya.
Hal itu berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B - 88/C.3/Cum/03/2023 terkait "Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Kejaksaan R.I. yang ditujukan kepada seluruh Kejaksaan se-Indonesia" .
Untuk itu, pihak Kejari Simalungun sudah mensosialisasikan surat tersebut kepada seluruh jajarannya untuk dilaksanakan. Menghargai bagi ummat Islam ataupun ASN yang sedang melaksanakan ibadah di bulan puasa Ramadhan, sehingga mengurangi waktu jam bekerja.
Meski demikian, selama Ramadhan tidak mengurangi optimalisasi lembaga kejaksaan untuk tetap melaksanakan tugas tugasnya.
"Bersinergi dengan Pengadilan Negeri Simalungun untuk menyidangkan perkara lebih cepat. Sehingga kejaksaan sudah mempersiapkan sejumlah tahanan yang akan disidangkan mulai pukul 09.00 wib," jelas Siagian.
Di tempat terpisah Humas PN Simalungun Aries Ginting juga menyebutkan jam yang sama selama Bulan Ramadhan. Berdasarkan surat Mahkamah Agung RI tentang jam kerja bagi seluruh ASN di lingkungan lembaga Peradilan.
Semoga seluruh ASN dan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah dan ampunan. “Marhaban ya Ramadhan”.