SIANTAR - Okupasi lahan oleh PTPN III Unit Kebun Bangun di wilayah Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari dikecam.
Kali ini security kebun dan warga bentrok lantaran tak ada pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas.
Peristiwa ini mengakibatkan warga sipil dianiaya dan tanaman warga dirusak.
Front Gerilyawan Siantar [FGS] mengecam tindakan kepolisian serta pihak PTPN III yang tidak manusiawi dan melanggar keputusan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Kemarin ada ada 10 laporan warga ke Polres Siantar atas kasus penganiayaan security kebun. Meski begitu konflik ini tetap terulang. Tidak menjadi catatan bagi kepolisian,” kata Divisi Hukum Front Gerilyawan Siantar, Parluhutan Banjarnahor.
Baca Juga: Bentuk Tim, Polres Siantar Janji Usut Kasus Penganiayaan Warga Gurilla
Kronologi kejadian
Informasi yang diterima Hetanews dari warga setempat, puluhan security kebun berpakaian sipil mengawal alat berat masuk ke pemukiman warga, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian alat berat tersebut meratakan satu rumah warga lalu security diduga menganiaya salah seorang wanita saat ada perlawanan dari warga.
Selanjutnya, ekskavatormeratakan tanaman warga di belakang sebuah rumah.
Di lain tempat, warga pun mengadu ke Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang ketepatan berada di Kantor Lurah Gurilla. Namun saat itu laporan warga tidak ditanggapi.
Warga kemudian kembali ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, security kembali meratakan rumah warga hingga penghuni rumah diseret oleh security.
Selain security, diduga ada keterlibatan warga lain yang sengaja dibayar untuk mengancam warga. Dari peristiwa ini, rumah, tanaman serta warga diseret paksa untuk meratakan rumah.
“Saat bentrokan tidak Aparat kepolisian di lokasi. Kami hanya bertahan supaya rumah dan kebun kami tidak dirusak. Tapi kami mendapat perlakuan tidak adil,” kata sumber Hetanews, Sabtu malam.
Baca Juga: Saat Janji DPRD Fasilitasi Pertemuan Warga Gurilla dan PTPN III Ditagih
PTPN melanggar HAM
Parluhutan Banjarnahor mengecam tindakan PTPN III terhadap warga yang menolak ganti rugi.
Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan Kantor Staf Presiden pada 20 Maret 2023, PTPN III tidak boleh melakukan penggusuran terhadap rumah warga dan lahan garapan yang masih menolak menerima suguh hati (Ganti Rugi).
Sebaliknya, warga tidak diperkenankan menggarap kembali lokasi-lokasi yang sudah menerima suguh hati, sembari menunggu proses dan skema penyelesaian disepakati.
“Namun keputusan KSP tersebut dilanggar oleh pihak kebun. Kami mengecam cara cara kekerasan seperti itu karena keputusan soal lahan tersebut belum final,” ucapnya.
Menurut Parluhutan, perlakuaan Pihak Kebun termasuk kategori kejahatan terhadap manusia yang disebut pelanggaran HAM berat.
“Perkara ini tidak lagi laporan ke polisi, karena polisi sebagai pengayom masyarakat tak pernah hadir saat konflik ini. Kami akan melaporkan kasus ini ke pengadilan hak asasi manusia, melalui Komnas HAM,” katanya.
Baca Juga: Saat Wali Kota Susanti Abaikan Persoalan Gurilla, 10 Orang Terluka