SIANTAR, HETANEWS.com - Jonli Sinaga SH mendatangi Kantor Polres Siantar, Sabtu (25/3/2023).
Ia bermaksud menjemput kliennya yang sudah ditahan selama 60 hari terhitung sejak 24 Januari 2023. Dedy Sabam Pardede (31) warga Kampung Kristen tersangka penjual Chip Higgs Domino Island dari cafe Baravi Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan pada (23/01/2023) lalu.
"Saya bersama keluarga ingin menjemput klien kami yang sudah habis masa penahanannya (60 hari). Disebabkan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap Dedy oleh pihak kepolisian tidak ada sampai ke pihak keluarga," jelas Jonli.
Dikatakannya, menurut undang-undang surat perintah perpanjangan penahanan sudah keluar dan sudah sampai ke pihak keluarga selambatnya 3 hari sebelum habis masa penahanan.
Namun, Jonli sangat menyesalkan karena tidak ada orang yang bisa ditemui di bagian Satreskrim Polres Siantar. Karena ruangan Satreskrim kosong dan tidak ada orang. Meski sudah menunggu berjam-jam, penyidiknya pun tidak ada.
"Masa kantor polisi tidak ada orang yang piket dan tidak ada yang bisa untuk di tanyakan mengenai surat perpanjangan penahanan," katanya kesal. Sehingga tidak ada hasil dari kedatangannya tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jika Polres Siantar dalam kasus ini sudah di Pra-peradilan (Pra-pid). Agenda persidangan pada Senin (27/3/2023) adalah mendengarkan jawaban Termohon (Polres) untuk selanjutnya pembuktian.
Demikian dijelaskan Jonli kepada sejumlah awak media yang ada di Polresta Siantar siang itu.
“Ruang pelayanan publik kok kosong,” katanya kesal.