SIANTAR - Kelompok Cipayung Plus di Siantar melaporkan dugaan maladministrasi salinan berita acara rapat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Wali Kota ke Kejari Pematang Siantar, Jumat (23/3/2023).
Salinan Berita Acara BKN tersebut mengenai klarifikasi permasalahan Kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada 14 Desember 2022 melalui zoom.
Rapat dihadiri oleh Wali Kota Pematangsiantar, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Plt. Inspektur, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Auditor Kepegawaian Ahli Madya dan Ahli Muda di lingkungan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III.

Salinan ada 2 buah
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar menemukan salinan berita acara yang dikeluarkan oleh BKN tersebut ada dua buah. Satu diantaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.
Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan dua surat tersebut memiliki barcode yang sama, tanda tangan sama, tanggal yang sama namun isi dalam perintah dari 2 surat itu berbeda. Belakangan barcode surat tak dapat lagi di-scan.
Surat berita acara tersebut dibacakan Susanti saat menyampaikan pendapat atas usulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD, sekaligus mengklarifikasi dugaan pelanggaran pelantikan 88 ASN Pemko Pematang Siantar.
Anggota DPRD Daud Simanjuntak menambahkan, adapun perbedaan 2 surat tersebut terdapat frasa yang berbeda dalam perintah surat.
Pihaknya telah melakukan klarifikasi ke BKN dan Pemkot Pematang Siantar. Pansus menemukan jawaban, bahwa surat tersebut merupakan perbaikan dari salinan sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Laporkan Indikasi Pemalsuan Salinan Berita Acara Susanti dengan BKN Ke Bareskrim

Dinilai Maladministrasi
Kelompok Cipayung Plus menilai 2 salinan berita acara tersebut sebagai praktik maladministrasi melanggar Pasal 1 ayat 3 UU No 37 Tahun 2008 tentang Maladministrasi.
Kemudian, ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 88 KUHP.
“Untuk itu Kejaksaan diharap dapat segera menguji mana yang palsu. Kemudian, melakukan proses dengan transparan,” ujar Gading dari Cipayung Plus.
Kelompok Cipayung berencana menggelar unjuk rasa mendesak agar pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat harus dituntaskan