SIANTAR, HETANEWS.com - Kelompok Cipayung Plus laporkan Wali Kota dr Susanti Dewayani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jumat (24/3/2023).
Karena diyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemufakatan jahat terkait pelantikan 88 ASN Pemko Siantar.
Laporan Cipayung Plus secara tertulis yang ditanda tangani, Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyah Sirait, Hexa Todo P Hutapea, Rio Samuel Manurung, Gading S dan Michael Hutajulu tersebut diterima Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH MH.
Hal itu dibenarkan Rendra Yoki Pardede ketika dikonfirmasi hetanews.com, Jumat (24/3/2023) melalui pesan WhatsApp.
"Benar, kami ada menerima laporan dari Cipayung Plus hari ini. Selanjutnya akan kita pelajari menunggu petunjuk pimpinan," sebut Rendra.
Kelompok Cipayung Plus tak hanya melaporkan dr Susanti Dewayani SpA sebagai Walikota. Tapi turut dilaporkan Plt Kepala BKD Kota Siantar, Timbul Hamonangan S AP MAP. Herri Okstarizal SH sebagai Kepala Inspektorat Pemko Siantar.
Juga Suyatno S Sos (Auditor Kepegawaian Ahli Madya BKN). Sukamto SH MH (Auditor Managemen ASN Ahli Utama BKN). Rury Citra Diani SE MA (Direktur Kepegawaian Pengendalian III BKN) serta Dr Otok Kuswandaru S Sos MSi (Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN).
Dalam laporan Cipayung plus menjelaskan, diduga pemufakatan jahat dilakukan Wali Kota Siantar dan kawan-kawan (dkk) bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dkk, dengan melakukan pemalsuan dokumen negara Berita Acara Rapat, Rabu, 14 Desember 2022.
Melalui media zoom prihal Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemko Siantar, terdapat dua surat yang sekilas tampak sama.
Namun pada frasa/kalimat terakhir terdapat kata-kata ”segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh tim penilai kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional BKN, paling lambat minggu ke 4 bulan Januari 2023,”.
Patut diduga yang dihilangkan/ditambahkan oleh nama-nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal, keseluruhan isi, tandatangan dan barcode yang sama. Kemudian, telah dilakukan pelacakan terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokomuen atau hilang.
Hal itu dikatakan tidak sesuai mekanisme seharusnya, sehinggga diyakini bersifat Mal administrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen tersebut. Sehingga bertentangan dengan pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu. Pasal 1 ayat 3 UU No 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi.
Selanjutnya, Pasal 86 ayat 4 UU No 5 tentang ASN. PP No 543 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. PP No 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, Permendagri No 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuandan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat daerah.
Kemudian, Pasal 88 KUHP dikatakan ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Sementara laporan secara tertulis itu dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Setelah menerima laporan dari Cipayung plus, Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede SH mengatakan bahwa dokumen yang sudah diserahkan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditelaah.
“Hasil dari telaah yang kita lakukan akan disampaikan kepada Cipayung plus,” ujarnya.
Usai menyerahkan laporan, Bill Fatah berharap kepada Kejari Siantar untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan tersebut.
“Kita semua paham apa yang terjadi di Kota Siantar yang kalau kita pandang sangat miris,” ujarnya.
Sementara, Gading S mengatakan, soal dugaan dokumen palsu yang dilaporkan pada dasarnya sudah banyak diketahui masyarakat kota Siantar. Untuk itu, Kejaksaan diharapkan dapat segera menguji mana yang palsu. Kemudian, melakukan proses dengan transparan.
Kemudian, Hexa Todo P Hutapea berharap Kejaksaan Negeri supaya segera melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota. Kalau terlibat adanya permufakatan jahat, tentu terjadi tindak pidana.
“Untuk itu, kita minta supaya dr Susanti segera ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cipayung Plus mengatakan, laporan yang mereka sampaikan kepad kejari pada dasarnya untuk membuka berbagai “kebusukan” yang terjadi di lingkungan Pemko Siantar.
Bahkan, dalam waktu dekat, Cipayung Plus segera menggelar unjuk rasa untuk mendesak agar pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat harus dituntaskan.