MEDAN, HETANEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Tiga perkara itu yakni dua perkara tindak pidana pencurian dan satu perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (23/3/3023).

Dikatakan Yos, penghentian perkara itu dilakukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Jumhana, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani.

Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Serdangbedagai, Cabjari Madina di Natal dan Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli.

"Untuk perkara dari Kejari Sergai dengan Tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo'i dan saksi korban Sarno F Tersangka dalam hal ini melanggar Pasal 362 KUHPidana, dimana tersangka mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan isteri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," urai Yos.

Lanjut Yos, perkara dari Cabjari Madina di Natal dengan tersangka Weriawan Nasution Bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani, dan tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

"Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT Murni Madina Madani Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Untuk perkara ketiga, sambung Yos, berasal dari Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dengan Tersangka Yosua Simanjuntak yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak.

Tersangka dalam hal ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga tentang 'Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga'.

"Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," sambungnya.

Menurut Yos ini, alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sambungnya, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan.

"Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Dimana, antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam dan hubungan kekeluargaan bisa dibangun lebih baik lagi ke depan," tutupnya.

Sumber: tribunnews.com